Universitas Krisnadwipayana
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Kuliah Reguler, Kuliah Online / Daring / Blended, Program Kuliah Karyawan, dan Program Kelas Malam, mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu
Peraturan Mendikbud No.49 Tahun 2014
Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Untuk | Beban Studi ( SKS yang ditempuh ) | Masa Studi |
---|---|---|
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester |
Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester |
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |